Masih Parkir di Areal Terlarang

Dishub Pekanbaru Siapkan Perwako Derek Kendaraan Parkir di Jalan Diponegoro

Kendaraan roda empat masih banyak parkir di areal terlarang

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)- Saat ini, Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) merancang peraturan walikota (perwako) guna memberikan sanksi berupa derek bagi kendaraan yang diparkir di jalur sepeda Jalan Diponegoro. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala UPT Perparkiran Khairunnas mengatakan, sanksi derek bertujuan memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan yang hingga kini masih kerap melanggar larangan parkir di jalur sepeda.''Karena itu kita sedang godok perwako terkait sanksi penderekan. Sehingga kedepannya ada payung hukum yang mengaturnya,'' ujar Khairunnas kepada wartawan,Rabu (16/10/2019).

 Sejauh ini, terang Khairunnas, berbagai upaya penertiban telah dilakukan pihaknya agar tak ada lagi kendaraan yang diparkir di jalur sepeda tersebut. Namun, pemilik kendaraan hanya patuh ketika melihat ada petugas yang berjaga di lokasi.''Cara lain sudah kita lakukan seperti menggemboskan ban,tapi tidak juga. Karena, mereka (pemilik kendaraan) kucing-kucingan, kalau ada petugas jalur sepeda sepi. Beranjak sebentar saja, kendaraan penuh disana,''  ujar Khairunnas. Dijelaskan Khairunnas, di sepanjang jalur sepeda Jalan Diponegoro tersebut sudah jelas ada rambu-rambu larangan parkir. Namun, pemilik kendaraan tetap membandel dengan tetap memarkirkan kendaraannya di lokasi yang dilarang tersebut.(Dl/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar